Kominfo Blokir Beberapa Platform Game dan Paypal, Apa Penyebabnya?

 


Hari ini saat postingan ini di buat Kominfo memblokir beberapa paltform game seperti Steam, Origin, Epic Games Store, dll. serta juga memblokir aplikasi pembayaran universal seperti Paypal.


Saat ini banyak para gamer yang merasa dirugikan oleh pemblokiran dari pihak Kominfo, para gamer menggangap Kominfo semena-mena dalam melakukan pemblokiran, padahal banyak platform judi online dan platform haram lainnya yang masih beroperasi sampai sekarang tapi masih belum di blokir oleh pihak Kominfo.

Baca Juga : Metaverse : Dunia Digital Yang Di Impikan Banyak Orang


Yang sudah kita ketahui, beberapa saat ini Kominfo sering melakukan tindakan pemblokiran, jadi apa alasan Kominfo melakukan pemblokiran tersebut ??

Setelah mencari sumber-sumber berita dapat disimpulkan bahwa platform-platform tersebut melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia

“Maaf Akses ke situs ini diblokir oleh pemerintah Indonesia karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia,” tulis pengumuman tersebut. 

Jika ada yang ingin bertanya ataupun berbagai hal tentang pemblokiran ini maka diminta untuk menghubungi aduankonten@mail.kominfo.go.id.


Hal ini juga berkaitan dengan PSE. Apa itu PSE?

Dikutip dari halaman Kominfo, sistem elektronik mempunyai definisi serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.  

Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lainnya. 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik , PSE merupakan kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik.

“Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan dikutip dari laman resmi Kominfo.


Berikut beberapa platform dan aplikasi yang di blokir oleh Kominfo sampai postingan ini di buat







Source: twitterkominfomalangterkini, inews.id


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak